- Prosedur Pelayanan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Pendaftaran: Calon PNS mendaftar secara online melalui portal resmi.
- Verifikasi: Dokumen pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas.
- Ujian: Peserta mengikuti ujian seleksi dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
- Pengumuman: Pengumuman hasil seleksi diumumkan melalui sistem resmi.
- Pengangkatan: Calon PNS yang lolos seleksi akan diproses untuk pengangkatan menjadi PNS.
- Prosedur Pengurusan Mutasi PNS:
- Permohonan: PNS yang akan melakukan mutasi mengajukan permohonan secara tertulis.
- Verifikasi: Dokumen mutasi akan diverifikasi oleh pihak terkait di BKN.
- Proses Persetujuan: Persetujuan mutasi diberikan setelah melalui proses evaluasi.
- Pengesahan: Setelah disetujui, mutasi PNS akan diproses untuk pengesahan dan diteruskan ke instansi terkait.
- Prosedur Pengurusan Kenaikan Pangkat PNS:
- Pengajuan: PNS mengajukan permohonan kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi: Verifikasi dokumen dilakukan oleh petugas BKN Malang.
- Evaluasi: Kenaikan pangkat akan dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Keputusan: Keputusan kenaikan pangkat akan diumumkan kepada PNS yang bersangkutan.
- Prosedur Pengurusan Pensiun PNS:
- Permohonan: PNS yang akan pensiun mengajukan permohonan pensiun sesuai ketentuan.
- Verifikasi: Pihak BKN melakukan verifikasi dokumen terkait usia dan masa kerja.
- Proses Persetujuan: Setelah verifikasi, keputusan pensiun akan dikeluarkan.
- Pengesahan: Pengesahan keputusan pensiun dilakukan untuk pemberian hak pensiun yang sesuai.
- Prosedur Pelayanan Administrasi Kepegawaian Lainnya:
- Permohonan: PNS mengajukan permohonan untuk pelayanan administrasi lainnya, seperti surat keterangan, perubahan data pribadi, dll.
- Verifikasi: Dokumen yang diserahkan akan diverifikasi oleh petugas BKN Malang.
- Proses Persetujuan: Proses administrasi diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyelesaian: Setelah disetujui, dokumen akan dikeluarkan dan diberikan kepada PNS yang bersangkutan.
SOP ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang efisien, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BKN.