BKN Malang

Loading

SOP

  1. Prosedur Pelayanan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS):
    • Pendaftaran: Calon PNS mendaftar secara online melalui portal resmi.
    • Verifikasi: Dokumen pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas.
    • Ujian: Peserta mengikuti ujian seleksi dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
    • Pengumuman: Pengumuman hasil seleksi diumumkan melalui sistem resmi.
    • Pengangkatan: Calon PNS yang lolos seleksi akan diproses untuk pengangkatan menjadi PNS.
  2. Prosedur Pengurusan Mutasi PNS:
    • Permohonan: PNS yang akan melakukan mutasi mengajukan permohonan secara tertulis.
    • Verifikasi: Dokumen mutasi akan diverifikasi oleh pihak terkait di BKN.
    • Proses Persetujuan: Persetujuan mutasi diberikan setelah melalui proses evaluasi.
    • Pengesahan: Setelah disetujui, mutasi PNS akan diproses untuk pengesahan dan diteruskan ke instansi terkait.
  3. Prosedur Pengurusan Kenaikan Pangkat PNS:
    • Pengajuan: PNS mengajukan permohonan kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
    • Verifikasi: Verifikasi dokumen dilakukan oleh petugas BKN Malang.
    • Evaluasi: Kenaikan pangkat akan dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    • Keputusan: Keputusan kenaikan pangkat akan diumumkan kepada PNS yang bersangkutan.
  4. Prosedur Pengurusan Pensiun PNS:
    • Permohonan: PNS yang akan pensiun mengajukan permohonan pensiun sesuai ketentuan.
    • Verifikasi: Pihak BKN melakukan verifikasi dokumen terkait usia dan masa kerja.
    • Proses Persetujuan: Setelah verifikasi, keputusan pensiun akan dikeluarkan.
    • Pengesahan: Pengesahan keputusan pensiun dilakukan untuk pemberian hak pensiun yang sesuai.
  5. Prosedur Pelayanan Administrasi Kepegawaian Lainnya:
    • Permohonan: PNS mengajukan permohonan untuk pelayanan administrasi lainnya, seperti surat keterangan, perubahan data pribadi, dll.
    • Verifikasi: Dokumen yang diserahkan akan diverifikasi oleh petugas BKN Malang.
    • Proses Persetujuan: Proses administrasi diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Penyelesaian: Setelah disetujui, dokumen akan dikeluarkan dan diberikan kepada PNS yang bersangkutan.

SOP ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang efisien, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BKN.